
Tetap Hati-Hati Walau Tidak Wajib Lapor Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian hadiah atau penghargaan kepada seseorang karena jabatan atau kedudukan, bukan karena hubungan pribadi atau keluarga. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada pejabat publik, pegawai negeri, atau penyelenggara negara. Gratifikasi tidak selalu wajib dilaporkan. Terdapat beberapa jenis gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan, antara lain:
- Pemberian dari Keluarga: Hadiah dari keluarga dekat seperti orang tua, pasangan, anak, atau saudara, selama tidak ada konflik kepentingan.
- Keuntungan Pribadi: Bunga tabungan, investasi, atau saham yang berlaku umum.
- Manfaat dari Koperasi: Manfaat yang diberikan karena keanggotaan koperasi atau organisasi kepegawaian yang berlaku umum.
- Perlengkapan Kegiatan Dinas: Perlengkapan kegiatan dinas seperti seminar, pelatihan, atau workshop yang berlaku umum bagi peserta.
- Hadiah Promosi: Hadiah promosi yang bukan berupa uang, seperti barang berlogo atau media sosialisasi, selama tidak ada konflik kepentingan dan berlaku umum.
- Hadiah atau Penghargaan: Hadiah atau penghargaan dari lomba atau kompetisi yang diikuti atas biaya sendiri dan tidak terkait dengan tugas dinas.
- Penghargaan dari Pemerintah: Penghargaan dari pemerintah atas prestasi kerja sesuai aturan yang berlaku.
- Hadiah Undian: Hadiah undian, diskon, voucher, poin belanja, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait dengan kedinasan.
- Honor atau Kompensasi: Honor atau kompensasi dari profesi pribadi di luar tugas kedinasan, selama tidak melanggar aturan atau kode etik dan tidak ada konflik kepentingan.
Namun, jika gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan gratifikasi harus dilakukan dalam waktu 14 hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi tersebut. Penting bagi kita untuk mengatur dan mengawasi gratifikasi dengan baik, sehingga dapat mencegah dampak negatifnya dan menjaga integritas pejabat publik, pegawai negeri, dan penyelenggara negara.
Simak penjelasan tentang Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan melalui video berikut: