Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Serealia atau yang di sebut BSIP Tanaman Serealia mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.
BPSI Tanaman Serealia memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman serealia.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPSI Tanaman Serealia menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen tanaman serealia;
b. Pelaksanaan pengujian standar instrumen tanaman serealia;
c. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi instrumen tanaman serealia;
d. Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen tanaman serealia;
e. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen tanaman serealia;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen tanaman serealia; dan
g. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSI Tanaman Serealia.