Balai Perakitan dam Pengujian Tanaman Serealia (BRMP Serealia) mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
BRMP Serealia memiliki tugas dan fungsi melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman serealia.
Dalam melaksanakan tugasnya, BRMP Serealia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanaman serealia;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman serealia;
c. pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman serealia;
d. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman serealia;
e. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman serealia dan penilaian kesesuaian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanaman serealia; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia.