Penyaluran Pupuk Subsidi Sekarang Lebih Mudah dan Akuntabel
Jakarta, (29/8) - Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi (Satgassus) Mabes Polri, Hotman Tambunan mengatakan, masyarakat Indonesia berprofesi petani sangat banyak. Persoalan pupuk bersubsidi menjadi perhatian masyarakat, sehingga perlu diatur lebih akuntabel dan mudah didapatkan petani.
Pupuk Kebutuhan Petani
"Kalau saya melihat ya, sebenarnya tidak rumit pupuk subsidi ini distribusinya. Mungkin dulu diawal awal penebusan pupuk subsidi dengan kartu tani masih terasa rumit. Karena para petani kita itu bukanlah orang-orang yang familiar dengan perbankan saat itu," katanya.
Lanjut Hotman, penebusan sekarang yang menggunakan iPubers sangat memudahkan kios dan petani. Dengan iPubers, segala kesulitan dan kerumitan masyarakat untuk menebus pupuk subsidi, petani bisa langsug datang membawa KTP.
"Jadi beban penebusan pupuk yang dulu disebutkan rumit itu, sekarang itu kita berikan kepada Pupuk Indonesia Holding Company dan Kementerian Pertanian. Silakan petani datang membawa dirinya dan KTP-nya, dia bisa menebus pupuk," ujar Hotman.
“Dan dengan peraturan yang sekarang, kalau petani sudah terdaftar di e-RDKK dan masih mempunyai jatah di alokasi, petani bisa menebus pupuk kapan saja. Silakan datang ke kios, bawa KTP-nya, kios pasti melayani. Kalau masih ada kios-kios yang tidak melayani, jika petani datang untuk meminta pupuk, nanti ada PIHC yang akan membantu. Ada orang-orang PHIC di kios untuk membantu petani untuk mendapatkan pupuknya," ungkapnya.
Hotman mengingatkan, pengadaan pupuk bersubsidi ini menggunakan uang negara, maka pengawasannya harus ketat. Tujuannya agar tidak terjadi kebocoran terhadap uang negera dan diterima oleh yang tidak berhak.
"Dan yang paling penting adalah bahwa tidak ada korupsi ataupun penyelewangan kerugian negara yang besar," tegas Hotman.
Menurutnya, tujuan pupuk subsidi itu mulia untuk ketahanan pangan dan membantu petani. Dia minta jangan sampai ada yang memanfaatkan momen ini untuk memperkaya diri sendiri.
"KP3 dari pusat hingga daerah, harus bergerak proaktif untuk mengawasi distribusinya. Kita tahu sekarang kewenangan data dan sebagainya diberikan kepada daerah untuk penerimanya," pungkasnya.
Mekanisme Mudah
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah mengatakan, bentuk akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan penyaluran pupuk bersubsidi ini diwujudkan melalui penggunaan aplikasi iPubers.
"Mekanisme penebusan pupuk subsidi dengan iPubers ini mudah, petani datang ke kios dengan membawa KTP untuk membeli pupuk bersubsidi, lalu difoto untuk verifikasi dan laporan atas penebusan itu," kata Andi, Kamis 29 Agustus 2024.
Secara otomatis dan paralel, aplikasi iPubers akan melakukan pengecekan stok ke aplikasi Rekan dan pengecekan alokasi ke aplikasi e-Alokasi.
"Jika jumlah barang yang akan ditebus sesuai dengan stok dan alokasi, maka transaksi dapat dilanjutkan," lanjutnya.
Andi menegaskan, kios harus dengan cepat dan cermat melayani kebutuhan petani karena iPubers ini aplikasinya berada di kios. Petani harus pastikan dirinya sudah terdaftar di e-RDKK.
"Hal ini untuk memudahkan juga. Secara berkala sistem e-RDKK dapat dibuka untuk dapat mengupdate petani yang belum terdaftar untuk mendapatkan pupuk di musim selanjutnya," pungkas Andi.
Jangan Main-Main
Sementara untuk akses pengawasan, Mentan mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk nakal yang mempermainkan harga pupuk sehingga tidak sesuai dengan HET. Tak main-main, Mentan memerintahkan mencabut izin hingga mempidanakan distributor dan pengecer pupuk nakal.
“Kami titip kios-kios dan distributor agar tidak melakukan kecurangan. Dan bagi yang nakal langsung cabut saja izinnya. Kita saat ini sedang dihadapkan pada krisis pangan dunia. Jadi kita harus bisa meningkatkan kemandirian kita,” ungkap Amran.
__________
Terima kasih telah membaca artikel kami. Kami ingin mengajak Anda untuk terus menjelajahi dan memperdalam pengetahuan Anda. Temukan berita terbaru dan artikel bermanfaat dengan mengklik tautan berikut "Klik di sini".