Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik Dukung Pelayanan Prima
Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pada Senin (25/3) BPSI Tanaman Serealia menyelenggarakan Penandatanganan Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik, sebagai upaya mendukung pengelolaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Struktural, Ketua Tim Kerja serta Pelaksana PPID. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan seluruh jajaran BPSI Tanaman Serealia dapat menyediakan informasi publik dengan SIGAP (Senyum, Ikhlas, Gesit, Aktif, dan Profesional) mendukung Pelayanan Prima.
__________
Terima kasih telah membaca artikel kami. Kami ingin mengajak Anda untuk terus menjelajahi dan memperdalam pengetahuan Anda. Temukan berita terbaru dan artikel bermanfaat dengan mengklik tautan berikut "Klik di sini".