• Jl. Dr. Ratulangi No. 274, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kode Pos 90514
  • 0811 2222 5808
  • [email protected] ; [email protected] ; www.serealia.bsip.pertanian.go.id
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan PPID
      • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum dan Juknis
    • Infografis
    • Siaran Pers
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Serealia

Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia

Thumb
202 dilihat       09 Maret 2025

Mentan Amran Minta Tutup dan Segel Perusahaan Minyakita yang Sunat Volume

Jakarta, (9/3) – Menteri Pertanian Andi Amran  Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memastikan ketersediaan 9 bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat. Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merk Minyakita yang tidak sesuai aturan dan diatas HET. Mentan Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

Menanggapi temuan ini, Mentan Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.

Mentan Amran juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.
 
Lebih lanjut, Mentan Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
 
“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tambahnya.
 
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.
 
Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
__________

Terima kasih telah membaca artikel kami. Kami ingin mengajak Anda untuk terus menjelajahi dan memperdalam pengetahuan Anda. Temukan berita terbaru dan artikel bermanfaat dengan mengklik tautan berikut "Klik di sini".

__________

Artikel ini bersumber pada Kementerian Pertanian

Prev Next

- Humas BRMP Serealia


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Kerja Keras dan Komitmen Bangun Ketahanan Pangan
    07 Apr 2025 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Produksi Beras Tertinggi dalam 7 Tahun, Petani adalah Pahlawan Bangsa
    07 Apr 2025 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Kado Istimewa Lebaran, Serapan Bulog Naik 2000 Persen
    01 Apr 2025 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Sukses Luar Biasa Stabilkan Harga Pangan Masyarakat
    30 Mar 2025 - By Humas BRMP Serealia
  • Thumb
    Nyepi, Upaya Umat Hindu Bali Mengevaluasi Diri
    29 Mar 2025 - By Humas BRMP Serealia

tags

Menteri Pertanian Operasi Pasar

Kontak

0811 2222 5808
-
[email protected] ; [email protected] ; www.serealia.bsip.pertanian.go.id

Jl. Dr. Ratulangi No.274, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia
Kode Pos 90512
WhatsApp 0811 2222 5808

www.serealia.bsip.pertanian.go.id

© 2025 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia. All Right Reserved